
| Setelah Hak Adat Diakui |
| Gepost
door : w
Op: 29/11/2007 09:47 |
|
Setelah Hak Adat Diakui Auteur: kabar pendek (---.assen1.dr.home.nl) Datum: 28-11-2007 20:58 Setelah Hak Adat Diakui Sebastiaan Gotlieb 25-11-2007 Pertama kali dalam sejarah, hak-hak masyarakat adat diakui. Dengan suara mayoritas, Perserikatan Bangsa Bangsa mengeluarkan Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat. Deklarasi dikeluarkan dalam pertemuan ke 61 Majelis Umum PBB. Dengannya dunia mengakui sekitar 370 juta warga adat di muka bumi ini memiliki hak menentukan nasib sendiri, hak atas tanah dan sumber daya alam. Hanya Australia, Kanada, Selandia Baru dan Amerika Serikat menentang keputusan tersebut. Sejak tahun 1923 pemimpin suku Indian Amerika Haudenosaunee memohon pengakuan hak-hak adat. Pengajuan itu, oleh Liga Bangsa Bangsa sampai kemudian jadi Perserikatan Bangsa Bangsa, tak digubris. Usahanya baru berbuah tahun 1982, setelah hampir 60 tahun berjuang. PBB membentuk kelompok kerja untuk melihat sejauh mana kepentingan masyarakat adat. Pada masa itu sudah jelas warga adat seluruh dunia didiskriminasi dan berada dalam situasi menyedihkan. Contohnya banyak: Kurdi di Irak, Indian di Amerika Tengah dan di Indonesia ada Dayak di Kalimantan atau Papua di Irian. Kepentingan warga adat terutama tertindas bila ditemukan sumber daya alam berharga di tanahnya. Sering tempat mereka digusur begitu saja demi minyak atau kayu. Ragu Pengakuan hak-hak masyarakat adat oleh PBB harusnya mengakhiri aksi-aksi macam itu. Namun apa bisa? Leo van der Vlist, direktur Pusat Masyarakat Adat Belanda NCIV, ragu pengakuan tersebut mampu meredam pelanggaran hak-hak adat. "Ini sekedar pengakuan universal yang mengikat secara moral termasuk negara-negara penentang!" tegasnya. Pengakuan tidak punya akibat hukum. Berbeda dengan konvensi yang punya kekuatan hukum. Biasanya konvensi atau traktat tahap lanjutan sebuah pengakuan PBB. Andaipun suatu saat pengakuan hak-hak adat jadi sebuah konvensi bukan berarti urusan jadi gampang. "Konvensi masih membutuhkan ratifikasi negara penanda tangan supaya bisa jadi hukum positip!" urai Van Der Vlits. Itu artinya masih harus melalui proses persetujuan parlemen dan terbuka kemungkinan ditolak. Lagipula konvensi mengenal prinsip reservasi di mana negara bersangkutan dapat membuat pengecualian- pengecualian sesuai hukum nasionalnya. Amerika Serikat-ia menentang deklarasi ini-, pernah membuat perjanjian pengambilalihan tanah warga adat Indian. Walau sejarah mencatat warga Indian dalam tekanan saat menandatangani perjanjian, namun tetap hukum nasional Amerika menyatakan sah. Dan itu bisa jadi alasan reservasi. Singkat kata, pengakuan cuma seruan moral terutama bagi negara-negara yang memiliki sejarah berdarah dengan masyarakat adat. Baik bagi dunia Kendati begitu pengakuan, tak dapat disangkal, gerbang ke arah lebih baik. Organisasi-organisa si internasional PBB seperti Badan Kesehatan Dunia WHO, Badan Pangan Sedunia FAO dan sejenisnya punya dasar memperbaiki kehidupan masyarakat adat. PBB juga membentuk forum tetap urusan warga adat yang dapat memberikan rekomendasi tindakan. Selain itu hak-hak warga adat, tidak hanya baik bagi mereka sendiri, tapi juga bagi seluruh dunia. "Kepedulian tinggi atas bumi ciri khas masyarakat adat," ujar Leo van der Vlits. Tanah dasar kebudayaan dan keberadaan mereka. Mereka punya hubungan spritual mendalam dengan lingkungan hidup alias kelestarian alam. Ini pesan sama yang belakangan digembar-gemborkan. Melalui kampanye film Al Gore dan isu perubahan iklim akibat pemanasan global, warga Barat kini terbuka atas pesan-pesan pelestarian alam, senada dengan semangat luhur suku-suku asli. Semua itu, imbuh Leo, membawa pandangan baru lebih menghormati masyarakat adat. Diperkirakan saat ini ada sekitar 5 ribu masyarakat adat. Beberapa diantaranya terdiri kelompok sangat kecil. Jumlah warga yang masih bisa bahasa adat juga tinggal beberapa. Namun ada juga masyarakat adat jutaan warga, seperti Quechua di Bolivia. Pada tahun 2006 Evo Morales merupakan pemimpin adat pertama jadi presiden. Contoh lain pemerintahan otonomi berdasar masyarakat adat adalah Inuit di Greenland. Mereka memperoleh hak dari Denmark, negara penguasa Greenland. Hal serupa dialami warga Indian di Kanada. Mereka mendapat tanahnya dan dalam beberapa bidang memiliki pemerintahan sendiri. Sayangnya hak itu tidak berlaku atas sumber daya alam di tanah tersebut. Hak sumber daya alam mutlak di tangan pemerintah Kanada. Walau belum sempurna, masyarakat adat-masyarakat adat tersebut boleh dibilang bernasib baik. Karena mayoritas masyarakat adat sama sekali kehilangan haknya. Pemerintah nasional tidak memberikan apa yang menjadi hak adat. Alifoeroe "Contohnya suku Alifoeroe di Maluku!" seru Leo van der Vlits. Ia menjelaskan bahwa media tidak pernah bicara soal masyarakat adat tersebut. Yang banyak diketahui di Belanda soal Maluku adalah pembajakan kereta oleh pemuda RMS pada tahun 1970an. Di luar itu tidak banyak tahu. Di Maluku, misalnya, dalam waktu singkat hutan-hutan ditebang. Demikian juga Papua di mana lingkungan hidup rusak akibat pertambangan di mana-mana. Hal serupa menimpa warga Ogiek di Kenya yang sekarang tinggal 10 ribu orang. Hutan mereka 80 persen sudah ditebangi. Mereka hidup dalam kemiskinan dan sebagian kecil hidup primitif di hutan-hutan. "Masih banyak masyarakat adat lain hidup tertindas di mana sedikit mendapat perhatian," sesal Van der Vlits. Direktur Pusat Masyarakat Adat Belanda ini berharap deklarasi membawa perhatian lebih banyak lagi. Harapan itu juga dikesankan Clark Semuel, warga Maluku. Ia tinggal di Belanda, tapi berjuang habis-habisan untuk hak-hak Alifoeroe, yang menurutnya nama tradisonal warga Maluku. Saat penjajahan Belanda nama tersebut dilarang. Semuel orang Alifoer dan nama tradisionalnya adalah Laina Ameressi Supajassi. Ia berharap deklarasi PBB atas hak-hak masyarakat adat membawa arti bagi Alifoeroe, yang tanah adatnya makin kecil dan terjepit akibat migrasi warga Indonesia lain ke Maluku. "Sejak 1960an Jakarta mulai memberlakukan kebijakan transmigrasi, di mana warga Jawa atau daerah lain Indonesia dipindah ke beberapa pulau di kepulauan Maluku," kenang Semuel. Akibatnya kini sebagian besar pulau Seram dihuni orang-orang bukan Alifoeroe. Karena semakin tinggi hunian serta merta hutan-hutan ditebangi untuk membuka lahan. Khususnya kalau orang Jawa tinggal di situ, mereka mengubah hutan jadi sawah untuk ditanami padi demi persediaan beras. Maklum makanan pokok masyarakat Jawa adalah beras dan ini berbeda dengan makanan pokok Alifoeroe. Dalam perkembangannya daerah transmigrasi tidak hanya di pesisir tapi juga ke pegunungan. "Padahal pegunungan daerah sangat penting bagi kebudayaan dan sejarah kami, semacam tempat suci!" tegas Clark Semuel. Clark Semuel berharap, melalui deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat, ia dapat melindungi tanah Alifoeroe. Ia pertama-tama ingin menerjemahkan deklarasi tersebut ke dalam bahasa Alifoer supaya warga Maluku sadar hak-haknya. Semuel juga meyakini masyarakat adat dapat memberikan sumbangsihnya. Cara pandang warga adat atas lingkungan hidup dan sumber daya alam sangat berharga bagi seluruh dunia. Jadi sekali lagi deklarasi hak-hak masyarakat adat tidak hanya baik bagi warga adat tapi juga bagi kita semua. bron maluku prikbord |
| Quick reply | |||
| | Terug naar Topics overzicht | | Plaats een reactie| |
| |